Regulasi di Indonesia, tujuan pendidikan tertuang dalam UUD 1945 versi amandemen dan UU No. 20 tahun 2003.
Dalam UUD 1945 tujuan pendidikan nasional disebutkan pada pasal 31.
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 atujuan pendidikan nasional dalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Selanjutnya bagaimana pandangan filusut tentang tujuan pendidikan nasional? Jean Piaget, filusuf dari Swiss, tokoh psikologi pendidikan (yang lebih suka disebut tokoh epistemologi genetik), yang umur 11 sudah melakukan penelitian dan mempublikasikannya di jurnal internasional, yang umur 21 sudah bergelar Ph.D., dan tokoh konstruktivisme menyebutkan bahwa:


Semoga kita mampu mewujudkan tujuan pendidikan. Aamiin...
No comments:
Post a Comment